Rapat tersebut antara lain dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada tanggal 6 April 2021
Dituangkan dalam Keppres 6/2021 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Susunan organisasi Satgas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana. Pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Marinves, Menkeu, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri. Sedangkan struktur pelaksana terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan tujuh orang anggota. (HUMAS KEMENKO POLHUKAM/UN)