Menurut Dirjen Jisman, kelima merek tersebut sudah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Rice cooker yang dibagikan tersebut memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.
Program ini merupakan hibah dari pemerintah, sehingga penerima tidak boleh memperjualbelikan rice cooker tersebut. Pada rice cooker juga telah ditempel stiker terkait larangan jual-beli.
Selain itu, dalam paket pembagian rice cooker disertakan pula brosur cara pemakaiannya untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dengan daya listrik 450 VA.