Pemerintah Kaji Kebutuhan Pemanfaatan Teknologi AI

pemerintah kaji kebutuhan pemanfaatan teknologi ai 62628

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Wakil Menteri Komunikasi
dan Informatika Nezar Patria menyatakan, pihaknya tengah mengkaji kebutuhan
pengaturan pemanfaatan artificial intelligence (AI).

Pengaturan ini bertujuan agar penggunaan teknologi
kecerdasan buatan itu bisa digunakan secara optimal.

“Pemerintah, dalam hal ini melakukan monitoring
terhadap perkembangan pemakaian AI dan kita bersikap positif. Misalnya dengan
perkembangan teknologinya, tetapi juga kita mencermati sisi-sisi negatif yang
akan muncul,” ujar Wamenkominfo Nezar, Rabu (23/8/23).

Pemanfaatan teknologi AI berpotensi menimbulkan beberapa
isu, mulai dari kesalahan analisis yang mengakibatkan misinformasi berita,
perlindungan hak cipta, hingga hal yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan.

Alhasil, Wamenkominfo Nezar menilai perlu dilakukan kajian
dengan berkolaborasi bersama sejumlah lembaga serta mitra kerja di beragam
sektor.

 

“Terutama di ekosistem ekonomi digital, pelaku-pelaku
industri yang berbasiskan digital, dan juga beberapa pakar teknologi, sosial,
budaya, dan sebagainya. Kita coba mengantisipasinya dengan satu regulasi yang
mencoba meminimalkan dampak-dampak yang harmful atau merusak dari AI,” jelas Wamenkominfo Nezar.

Wamenkominfo menyatakan regulasi mengenai AI tidak
dimaksudkan untuk menghambat inovasi, namun, sebagai langkah antisipatif atas
risiko yang akan mungkin muncul. Bahkan, Pemerintah berdiskusi dengan UNESCO
mengenai pemanfaatan AI terutama dari sisi etika.

“Kita tidak mungkin melawan laju perkembangan teknologi
ini. Saya kira seluruh dunia punya concern yang sama dan juga terbelah
pendapatnya tentang AI, tetapi yang pasti kita tidak bisa bergerak mundur. Kita
pakai teknologi karena bermanfaat,” ujar Wamenkominfo Nezar.

Lebih lanjut, Wamenkominfo Nezar juga mengimbau industri media
untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan AI. Menurutnya, teknologi
kecerdasan buatan dapat mengakibatkan pemberitaan berujung disinformasi jika
data yang diberikan salah dan tidak disiapkan dengan baik.

“Penggunaan AI juga berpotensi dengan pelanggaran hak
cipta. Banyak data-data penulis, gambar, suara yang di-crawl oleh generative
AI, sehingga bisa ciptakan sesuatu hasil yang dia crawl,” ucapnya.

“Di sini ada unsur-unsur yang dilanggar dari
karya-karya yang diambil oleh AI. Inilah (efek negatif) yang harus kita
antisipasi ke depannya,” tutup Wamenkominfo Nezar.