Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pemerintah membuka
peluang bagi barang dan jasa khas tradisional Indonesia untuk didaftarkan
menjadi merek internasional.
“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak
Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa
produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek
internasional,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin .
Hal itu, menurutnya, dimungkinkan karena adanya
aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang
dan Jasa.
Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang
mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan
tujuan pendaftaran merek.
Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk
terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan
pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.
Ia menjelaskan, langkah dan upaya yang telah dilakukan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.
Salah satunya, Menteri Yasonna melakukan diplomasi dengan
Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization
(WIPO) Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa, Swiss.
“Sewaktu di Jenewa, Bapak Menteri berkesempatan mendatangi
Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemarin.
Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice
Agreement,” ujarnya.
Melalui Nice Agreement, tutur Andap, maka Indonesia dapat
memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional
Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya
ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement.
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama
khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam
pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol,
yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem
merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran
merek,” ujar Andap.