Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pemerintah memberikan santunan bagi 44 ahli waris petugas ad-hoc pemilihan umum (pemilu) yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit. Santunan itu dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total anggaran hingga Rp2,6 miliar.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa .
Menko Muhadjir mengatakan mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428.