Pemerintah Bakal Perketat Arus Barang Impor

pemerintah bakal perketat arus barang impor 64464

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pemerintah Indonesia
akan memperketat arus barang impor. Keputusan ini diambil lantaran banyaknya
keluhan asosiasi maupun masyarakat akibat banjirnya barang impor di pasaran.

“Jadi dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi
maupun masyarakat terjadi akibat tingginya atau banjirnya barang impor di pasar
tradisional. Sepinya pasar tradisional dan peningkatan penjualan bukan barang
dalam negeri di e-commerce,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto, Jumat (6/10/23).

Menteri Airlangga mengatakan, barang impor mengganggu pasar
produksi dalam negeri. Selain itu juga berdampak pada sejumlah industri Tanah
Air lainnya.

“Nah yang eks impor ini tentunya akan mengganggu pangsa
pasar produksi dalam negeri. Kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas
dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK,” tutur Menteri Airlangga.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengatur kembali regulasi
yang berkaitan hal tersebut. Dalam rapat tersebut, ujar Menteri Airlangga, Presiden Jokowi
fokus kepada pengetatan barang impor komoditas tertentu.

“Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak,
elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional dan
suplemen kesehatan. Selain itu juga ada pakaian jadi dan aksesorisnya serta
produksi tas,” ucap Menteri Airlangga.

Menteri Airlangga mengungkapkan, pemerintah mengubah ratusan
HS Code untuk produk tertentu. HS Code merupakan basis klasifikasi barang dan
bea masuk ke wilayah kepabeanan masing-masing negara.

“Jumlah HS Code yang diubah ada 327 kode pos untuk
produk tertentu. Untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan tas ada 23 Code
HS,” ujar Menteri Airlangga.

“Saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi
border,” ujarnya. Menteri Airlangga menyebut, Indonesia sendiri juga sudah
menangani beberapa komoditas barang.

Baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas)
yakni 60 persen dan non lartas yaitu 40 persen. 
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap importir umum terkait
penegakan aturan post border menjadi border.

Selain itu pemerintah akan memperdalam langkah penerimaan di
border agar service level agreement (SLA) dan responsnya tetap. SLA adalah
kontrak pengalihdayaan dan vendor teknologi yang menguraikan tingkat layanan
yang dijanjikan pemasok untuk diberikan kepada pelanggan.