Pembatasan Kendaraan Diberlakukan Selama KTT ASEAN ke-43

pembatasan kendaraan diberlakukan selama ktt asean ke 43 62721

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Polisi melakukan
pelarangan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas pada empat ruas
jalan tol. Pelarangan itu berlaku selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) ASEAN ke-43 berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat
pada 5-7 September 2023.

“Ada empat ruas tol yang diberlakukan pembatasan
angkutan barang. Pembatasan di Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol
Kembangan-Tomang, Tol Prof. Dr. Soedijatmo (Pluit-Kamal Muara),” ungkap
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. M. Latif Usman kepada
wartawan, Jumat .

Menurut Dirlantas, ada beberapa kendaraan angkutan barang
yang dikecualikan dan boleh melintas selama KTT ASEAN, yakni kendaraan
pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sembako.

“Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada
hari Selasa 5 September 2023 Pukul 00.00 WIB sampai dengan Kamis 7 September
2023 pukul 24.00 WIB. Kendaraan barang pengangkut yang dikecualikan bahan bakar
minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan
pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan dan pakan ternak,”
ujar Direktur.

Untuk diketahui, KTT ke-43 ASEAN di Jakarta tidak hanya
diikuti oleh para pemimpin negara anggota organisasi regional tersebut. Namun,
juga para kepala negara/pemerintahan dari negara-negara mitra ASEAN.