“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang beraksi. Ketiga pelaku diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor diatas trotoar kepada warga yang sedang melakukan wisata,” jelas Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, S.I.K., Selasa .
AKP Nandar mengungkapkan, para pelaku yang tidak memiliki izin dari pemerintah mencetak tiket parkir yang digunakan untuk aktivitas parkir liar. Dalam tiket tertera uang parkir yang harus dibayar pengunjung sebesar Rp10 ribu per kendaraan. Para pelaku sengaja mencetak karcis parkir dan tidak membayarkan pajak daerah.
“Hasil dari parkir oleh para pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP juncto Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang juncto Peraturan Bupati Serang nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang,” tutupnya.