Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda, melalui Kanit Reskrim, Bripka Wahyudin mengatakan, tersangka M alias K ditangkap di lapangan sepak bola Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Minggu (13/2/22) pukul 15.00 WIB.
“Saat diinterogasi, tersangka M mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban H di lapangan sepak bola Janggleng, Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 lalu, sekira jam 23.00 WIB,” jelasnya.
Kanit Reskrim mengungkapkan, tersangka membacok korban dengan menggunakan sebilah golok sebanyak satu kali dan mengenai pada bagian kepala belakang sampai korban tergeletak tidak sadarkan diri.
“Karena saat itu ada masyarakat yang datang lalu tersangka melarikan diri,” jelasnya.
Kanit Reskrim menyatakan, tersangka M alias K melakukan pembacokan terhadap korban H bersama dengan dua orang temannya yang berinisial A dan P, keduanya warga Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.