Bid TIK Polda Kepri – Malang. Kepolisian Resor (Polres)
Malang berhasil meringkus dua pelaku pembalakan liar di wilayah hutan Perhutani
usai menjadi buron. Dua pelaku berinisial KS (58) dan SN (40), merupakan warga
Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Saat memberikan keterangan, Kasi Humas Polres Malang, Iptu
Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan DPO dalam
kasus kayu ilegal. Mereka terkait dengan kasus pembalakan liar yang terjadi
pada bulan November 2021, Selasa (6/6/23).
Diketahui, penangkapan kedua buron itu dilakukan oleh Unit
Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa
Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30
WIB.
Sebelumnya, petugas kepolisian telah melakukan pengintaian
dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat berboncengan di pintu masuk
wisata pantai.
KS, SN, dan dua orang lainnya diduga mengangkut delapan
gelondong kayu hutan jenis sonokeling tanpa dilengkapi dokumen resmi di kawasan
Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan
Gedangan, pada 2021 silam.
Dua pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap telah menjalani
proses hukum dan divonis dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan, serta
denda sebesar Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pembalakan liar yang
sempat menjadi buron itu terancam maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar
Rp2,5 miliar.