Bid TIK Polda Kepri – Tangerang. Polres Metro Tangerang
Kota menangkap dua pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, Kota
Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (26/5/23), lalu. Keduanya berinisial DT (41)
dan MFU (26). Sementara satu tersangka lain seorang wanita berperan sebagai
pengedar berinisial EDS (28).
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kota, (Kapolres) Kombes.
Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap
para tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan positif narkoba
jenis sabu.
“Tersangka merupakan pengguna narkoba jenis sabu,
sebagaimana hasil dari tes urine yang mengandung Metamfetamin dan barang bukti
yang temukan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini polisi juga menyita
barang bukti, berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan
Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancamannya, pidana empat tahun penjara,” tutupnya.