Bid TIK Polda Kepri– Bangka Barat. Tim Hantu
Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap A (27) dan SE (24), pasangan suami
istri yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap
petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Tempat Pemakaman
Umum (TPU) Tionghoa, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy
Yuhansyah S.H., menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan
barang bukti berupa 38 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 13,07 gram.
“Awalnya kita dapat informasi di Perkuburan Cina
Kelurahan Menjelang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu. Dari sana
kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasutri,” ungkap Kasat
Resnarkoba Polres Babar, Minggu (28/5/23).
Saat ini kedua pelaku, tambah AKP Eddy Yuhansyah, telah
diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Berikut barang bukti lainnya, seperti 1 buah tas hitam
selempang, 1 unit HP serta 1 unit motor tanpa nomor polisi,” tutupnya.