Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapuskan, Polri Pastikan Tunduk Pada Aturan

pasal pencemaran nama baik dihapuskan polri pastikan tunduk pada aturan 71692

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri menyatakan selalu taat dan tunduk kepada aturan hukum yang berlaku mengenai Undang-Undang ITE. Diketahui, perubahan dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan pasal pencemaran nama baik.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya masih akan mengkaji aturan tersebut. Tentunya. Ke depan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.