“Informasi dari kuasa hukum Sdr. PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan karena dalam kondisi sakit disertakan surat keterangan dokter,” jelas Karopenmas, Kamis (27/7/23).
Menurutnya, kuasa hukum Panji Gumilang meminta waktu pemeriksaan diundur menjadi pekan depan. Pemeriksaan itu akan dilakukan terkait dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun.
“Kuasa hukum Sdr. PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023,” ungkapnya.