Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Panji Gumilang
sebagai tersangka siang ini. Pemeriksaan tersebut lanjutan dari tahapan usai
dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (1/8/23).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani
menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka semalam, Panji Gumilang langsung
menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta
pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.
“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan
dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,
selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Direktur
saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/23).
Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka dalam
kasus penistaan agama. Ia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan
sebagai saksi selama empat jam.
Ia disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga
Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana.