Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari

panji gumilang ditahan selama 20 hari 61759

Bid TIK Polda Kepri
– Jakarta. Polisi menyatakan Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20
hari ke depan terhitung sejak hari ini (2/8/23).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya
hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan
penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,”
ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad
Ramadhan, Rabu (2/8/23).

 

Selain itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri akan kembali memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka siang ini.
Pemeriksaan tersebut lanjutan dari tahapan usai dirinya ditetapkan sebagai
tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani
menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka semalam, Panji Gumilang langsung
menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta
pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan
dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,
selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Direktur
saat dikonfirmasi.