‘Ice Cold; Murder, Coffee and Jessica Wongso’ yang tayang di Netflix tidak bisa
dijadikan fakta hukum. Menurutnya, film tersebut berupa dokumenter berbasis
sinematografi.
“Lha film Ice Cold itu kan dokumentar berbasis
sinematografi, yang bahkan saat wawancara narasumber pun sudah diatur-atur
frame dan anglenya. Intinya itu bukan
rekaman atas berlangsungnya peristiwa hukum. Ya enggak bisa dijadikan fakta
hukum. Sebagai inspirasi bagi para penegak hukum, barangkali,“ ujar Akhlis, di Jakarta,
Senin .
Kepala Sinematek Indonesia itu menambahkan, yang bisa
dijadikan sebagai alat bukti itu misalnya rekaman seperti CCTV.
“Yang mungkin bisa dijadikan alat bukti itu kan rekaman. Itu
pun masih debatibel. Seperti rekaman CCTV. Bukan film sebagai karya sinematografi,” jelasnya.
Adapun, pandangan Akhlis tentang kerja kepolisian, apa bisa
dipercaya sampai menyeret Jesica sebagai tersangka dan terdakwa? Akhlis
menyebut tidak bisa menjadikannya sebagai sebuah studi kasus untuk justifikasi
kinerja kepolisian.
“Kasus Jessica ini kan pidana biasa. Dalam kasus-kasus
seperti ini, kadang kepolisian nampak cemerlang, kadang nampak ada kasak-kusuk.
Biasa. Lain kalau untuk kasus-kasus ekstra seperti Sambo, KM-50, atau kasus
pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian,” tuturnya.
“Di sana ada ujian bagi institusi kepolisian untuk
profesional atau tidak profesional karena faktor-faktor di luar hukum Bid TIK Polda Kepri – yang
patut kita simak cermat untuk memberikan penilaian,“ jelas Akhlis Surtapati.