Polda Sulteng Akan Tetapkan Tersangka Penimbun Minyak Goreng 53 Ton
Bid TIK Polda Kepri – Palu. Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah telah menaikkan status dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton ke tahap penyidikan.. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sulteng Nomor: SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022. “Dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,”…