Empat Tersangka Judi Online Bola Diserahkan ke Kejaksaan
Bid TIK Polda Kepri – Batam. Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polri melikpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Empat tersangka itu, yakni L, T, D, dan S. Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., menjelaskan, Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah…