Kominfo Menyebut Judi Online Menjadi Juara Konten Negatif di Indonesia
Bid TIK Polda Kepri – Tabanan. Per tanggal 9 Januari 2024, Kemenkominfo mencatat konten judi online sudah menyalip jumlah konten pornografi. Diketahui, kedua konten tersebut selama ini menjadi raja dalam mendistribusikan konten negatif di Indonesia. Dirjen nformasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, S.Sos, M.Si., mengungkapkan, pihaknya saat ini lebih banyak memblokir konten judi online….