Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai syarat calon pengantin untuk menikah. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. Hal ini berarti, mulai Agustus 2024 aturan tersebut mulai diberlakukan.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang. Melibatkan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” ujar Kasubdit Agus dalam siaran pers, Kamis .