Mudah Saja Untuk Dapatkan QR Code Peduli Lindungi

temp 1591

TANJUNGPINANG- Semua fasilitas publik baik perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, bahkan kedai kopi wajib memberlakukan pindai QR Code pada aplikasi Peduli Lindungi. Ternyata tidak sulit untuk mendapatkan QR Code Peduli Lindungi tersebut dari Kementerian Kesehatan.

“Untuk Pemprov Kepri yang ada banyak sekali dinasnya, itu wajib satu QR Code di setiap gedung. Kalau bisa, pengajuan QR Code-nya jangan dikoordinir, tapi per gedung saja. Agar paham bagaimana cara mengoperasikannya,” sebut Agus Jamaludin, Kepala KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Tanjungpinang, Selasa (21/9).

Untuk mendapatkan QR Code, cukup mengajukan permohonan tertulis ke Kementerian Kesehatan. “Dengan surat elektronik saja. Tidak perlu ke Jakarta,” jelas Agus. Permohonan dialamatkan ke registrasi.qrpl@kemenkes.go.id

Tidak perlu bingung, karena format surat permohonan sudah tersedia. Dapat dicari di mesin pencari google. Setelah mengirimkan permohonan, maka akan menerima balasan berisi nama pengguna dan kata kunci. Pendaftaran dinyatakan lengkap atau selesai, jika pemohon sudah melakukan konfirmasi melalui surat elektronik.

“Nanti setelah itu ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan dengan mengisi data lokasi. Setelah itu selesai, nanti tinggal mencetak brosur QR Code yang untuk dipindai oleh masyarakat,” jelas Agus.

Nantinya setiap masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini dalam setiap aktifitas. Bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19 tanpa alasan medis, maka beresiko tidak dapat mengakses fasilitas publik.