MRT Kembali Menerapkan Aturan Kereta Khusus Pengguna Perempuan

mrt kembali menerapkan aturan kereta khusus pengguna perempuan 56087

Bid TIK Polda Kepri Jakarta. Pihak MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta atau yang dikenal ratangga khusus pengguna perempuan. Adapun kereta khusus ini beroperasi saat jam sibuk, pada pagi dan sore mulai Senin .

“Aturan tersebut hanya berlaku pada jam sibuk, yakni pada pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat,” kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi, di Jakarta, Senin .