Modus Jadi Pacar, Pelaku Bawa Kabur Motor Kekasihnya

modus jadi pacar pelaku bawa kabur motor kekasihnya 58902

Bid TIK Polda Kepri – Bekasi. Polisi mengamankan pelaku
pencurian kendaraan sepeda motor berinisial AB di wilayah Bojong Tua, Kelurahan
Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Pondok Gede Kompol Dwi
Haribowo ST., mengungkapan, pelaku AB melancarkan aksinya dengan modus kenalan
di media sosial. Lalu, memacari korban. Setelah sebulan, pelaku melakukan aksi
pencurian sepeda motor di rumah korban.

 

“Mereka tinggal bersama di rumah kontrakan. Tepat pada
2 Mei 2023, pelaku  mengambil motor
lengkap dengan STNK dan BPKB serta handphone korban saat rumah dalam keadaan
kosong. Korban saat itu sedang bekerja,” terang Kompol Dwi Haribowo, Senin
(29/5/23).

Lalu, jelasnya lagi, motor hasil curian itu dijual melalui
media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta. Atas aksinya, pelaku akan
dikenakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan.

“Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh
tahun,” tutupnya.