Minimalisir Aduan Masyarakat, Polri Manfaatkan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik

minimalisir aduan masyarakat polri manfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik 22978
Bid TIK Polda Kepri Jakarta. Polri terus memperbanyak layanan berbasis online guna mengurangi komplain dari masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian. Masyarakat pun menjadi lebih mudah mengakses layanan publik tanpa harus mengenal terlebih dulu anggota Polri guna mendapatkan pelayanan yang baik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/01/22).

“Meminimalkan komplain masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian. Polri berupaya untuk menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Masyarakat akan lebih mudah untuk mengakses pelayanan kepolisian kapan saja dan di mana saja, serta masyarakat tidak perlu mengenal anggota Polri utk dapat terlayani dengan baik,” terang Jenderal Bintang Empat.

Mantan Kabareskrim Polri menjelaskan, Polri telah memanfaatkan teknologi informasi pada layanan SIM online, baik perpanjangan dan ujian SIM online di 33 Polda. STNK online, pengesahan STNK tahunan online di 29 Polda. Selanjutnya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan denda online di 12 Polda.

“SKCK Online di 34 polda dan laporan situasi kamtibmas secara online di 34 polda,” tutur lulusan Akabri 1991.

Kapolri aplikasi-aplikasi pelayanan publik ini akan mengurangi interaksi anggota Polri dengan masyarakat, memotong birokrasi, dan juga mengurangi potensi penyimpangan dan mencegah penularan pandemi Covid-19.

“Aplikasi ini akan mengurangi interaksi Polri dengan masyarakat dan memotong birokrasi pelayanan sehingga dapat memotong potensi penyimpangan dan tentunya mencegah penularan Covid-19,” tutup Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.