“Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya sabu, ekstasi dan ganja juga ada narkotika jenis happy five. Pengungkapan ini menandakan bahwa maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Kamis (25/11/21).
Kombes. Pol. Endra Zulpan juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyatakan narkotika ini merupakan kejahatan yang sangat serius. “Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah telah menyatakan narkotika ini merupakan kejahatan yang sangat serius, sehingga dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Ini jelas menjadi perhatian kita semua,” jelasnya.
Kabidhumas berharap agar masyarakat bisa lebih waspada terkait dengan peredaran narkotika. Sebab, narkotika dapat berpotensi merusak moral generasi bangsa. “Karena ini bisa merusak moral generasi bangsa, tentunya dengan pengungkapan kasus ini kita berharap bisa menjadi pembela bagi masyarakat agar betul-betul menjaga keluarganya dari bahaya narkotika,” terangnya.
(bg/bq/hy)