Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Tidak sulit untuk membedakan mana uang yang diterima dari hasil kerja keras dan mana uang yang sekedar dibagikan karena yang membagikannya adalah pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebuah penerimaan dalam nominal yang sangat besar untuk sebuah usaha atau aktifitas yang tidak besar juga, rasanya hampir mustahil. Dalam sebuah transaksi bisnis atau non bisnis yang wajar, rasanya hampir tidak mungkin memberikan seseorang ratusan juta atau milyaran, yang nyaris tanpa penghitungan.
Dalam konteks tersebut, langkah Polri yang meminta siapapun yang menerima aliran dana dan pemberian aset tertentu pada dua tersangka kasus investasi bodong, Indra Kenz dan Doni Salmanan, untuk segera melaporkannya ke kepolisian, harus kita dukung bersama.
Para selebritis, influencer atau siapapun yang menerima pemberian atau transferan dari kedua tersangka tersebut harusnya koperatif, untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Tidak ada gunanya sama sekali menyangkal dengan berbagai macam cara, karena pemberian atau transferan tersebut amat mudah dilacak.
Apalagi sebagian besar kisah pemberian tersebut juga diekspos para public figure tersebut.
Jika saat menerima, para artis atau orang ternama itu juga tampil penuh percaya diri dan amat senang dengan pemberian itu, saat ini justru menjadi tanggung jawab mereka untuk memperlihatkan komitmen mereka terhadap aturan hukum yang berlaku.
Sebagai public figure, tindakan Anda tentu amat dijadikan contoh masyarakat Jika Anda patuh pada aturan hukum, tentu akan banyak juga follower atau pengikut yang juga mengikuti langkah Anda untuk juga mematuhi aturan-aturan hukum.
Kita tunggu saja, semoga banyak influencer dan publik figure atau Youtuber, yang tetap bersemangat melaporkan apa yang mereka terima dari Indra Kentz dan Doni Salmanan.