Mensesneg: Insyaallah Amnesti Baiq Nuril Ditandatangani Presiden Jokowi Hari Ini

Mensesneg Doorstop 300x139 1

Bid TIK Polda Kepri

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, hari ini draft keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini kita ajukan ke presiden, insyaallah hari ini pula ditandatangani beliau,” kata Pratikno kepada wartawan usai melantik 3 (tiga) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di lobi Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin (29/7) pagi.