Menpan RB Resmikan 14 Mal Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia

menpan rb resmikan 14 mal pelayanan publik di seluruh indonesia 60916

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama
14 kepala daerah kabupaten/kota meresmikan 14 Mal Pelayanan Publik yang
tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Harapan saya, dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini,
pelayanan rakyat akan jauh lebih bagus, dan ini bukti para kepala daerah punya
komitmen untuk memberikan layanan yang cepat, transparan, dan lebih terukur,”
ujar Menteri Anas di Jakarta, Kamis (13/7/23).

Adapun 14 Mal Pelayanan Publik yang diresmikan tersebut
tersebar di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumatera
Utara), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kota Tangerang (Banten), dan
Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).

Kemudian, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pangandaran (Jawa
Barat), Kabupaten Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat),
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Soppeng
(Sulawesi Selatan), serta Kabupaten Poso, dan Kabupaten Konawe (Sulawesi
Tenggara).

 

Ke-14 Mal Pelayanan Publik itu melengkapi 120 jumlah Mal
Pelayanan Publik yang sebelumnya telah diresmikan. Dengan demikian, saat ini
terdapat 134 Mal Pelayanan Publik atau setara 23 persen dari keseluruhan
kabupaten/kota di Indonesia.

Menteri Anas pun berpesan agar seluruh Mal Pelayanan Publik
berkembang ke arah yang lebih baik.

“Kami terus melakukan monitoring terkait dengan
pelayanan publik. Ada yang berkembang sangat bagus, dengan jumlah layanan yang
banyak, ada juga yang sedang-sedang, ada yang biasa-biasa. Oleh karena itu,
kami terus monitoring,” jelas Menteri Anas.

Anas menambahkan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan arahan
Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi. Presiden mengarahkan
terciptanya birokrasi yang berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan
kertas, serta birokrasi yang lincah dan cepat.

“Ini sesuai dengan arahan Presiden ke depan ini layanan
harus disatukan. Pelayanan yang disatukan dalam bentuk fisik, namanya Mal
Pelayanan Publik (MPP); pelayanan yang disatukan dalam bentuk rumah virtual,
namanya MPP digital, ini bertahap akan menuju ke MPP digital,” tutup Menteri
Anas.