Menkominfo Johny G. Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan BTS

menkominfo johny g plate ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan bts 58339

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Menteri Komunikasi dan
Informatika Johny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kominfo.

Penetapan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Plate pada
Rabu (17/5/2023) pagi.

“Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam
peristiwa tindak pidana korupsi. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim
penyidik pada hari ini (17/5) telah meningkatkan status yang bersangkutan
setelah dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus
Kejagung Kuntadi melalui konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

 

Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik pun juga langsung
menahan Plate selama 20 hari, di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan
Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang
berada di bawah Kominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang
menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar
9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di
daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.