Menkominfo Dukung Langkah Polri Berantas Judi Online

menkominfo dukung langkah polri berantas judi online 62613

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung langkah Polri mengepung praktik
judi online yang dalam beberapa waktu terakhir semakin meresahkan
masyarakat.

“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil
tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin
berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media
sosial,” ujar  Menkominfo Budi Arie
Setiadi, Rabu (23/8/23).

Langkah yang diambil Polri sejalan dengan Kemenkominfo yang
dalam beberapa waktu terakhir fokus memberantas judi online. Menkominfo
Budi Arie pun mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan
mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan
masyarakat dan negara.

“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen
masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak
anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita
selamatkan dari praktik haram ini,” tutur Menkominfo Budi Arie.

 

Kemenkominfo berkomitmen untuk terus mengawasi hingga
menutup akses puluhan ribu situs judi online yang berlalu lalang di
ruang siber Indonesia.

Di samping itu, sebagai pencegahan Kemenkominfo juga
menggiatkan edukasi dan sosialisasi lewat literasi digital agar masyarakat
Indonesia memahami bahaya judi online.

Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau
blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada
2018 hingga 19 Juli 2023.

Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening
akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023,
kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk
kegiatan judi online.