Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
mengingatkan para orang tua bahwa melakukan kecurangan dalam Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB), secara tak langsung mendidik anak untuk menggunakan cara
manipulatif.
“Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak
awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor
itu,” ujar Menteri Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana
Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Dia menekankan, orang tua punya tanggung jawab pertama dan
utama untuk melakukan pendidikan moral pada anak. “Kalau anaknya sejak
awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan
dari anak-anaknya nanti?” kata Menteri Muhadjir.
Menko PMK mengemukakan hal itu menyusul munculnya kecurangan
dan permasalahan dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi yang diterapkan
sejak 2017.
Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017
tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang
sederajat.
Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta
didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan
sekolah.
Menteri Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB
diterapkan guna mencegah terjadinya “kastanisasi” sekolah.
Dalam penerapan PPDB sistem zonasi, ia mengatakan,
pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tanggung
jawab penting untuk memeratakan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di
wilayahnya.
“Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus
favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan
karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu,” tutur Menteri Muhadjir.