Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kemenkes Republik
Indonesia menggolongkan aspartame atau pemanis buatan sebagai bahan baku kimia
pada makanan dan minuman yang perlu dibatasi konsumsinya agar tidak menimbulkan
risiko kesehatan.
Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kemenkes Republik
Indonesia menggolongkan aspartame atau pemanis buatan sebagai bahan baku kimia
pada makanan dan minuman yang perlu dibatasi konsumsinya agar tidak menimbulkan
risiko kesehatan.