(Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop telah menerima keputusan
pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31
Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh
ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag Zulkifli, Selasa
.
Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau
fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen
masih dapat berbelanja.
Menanggapi hal tersebut, Mendag Zulkifli menyampaikan bahwa
TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.
Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan.
Namun, jika masih tetap beroperasi maka, akan dikenakan sanksi.
“Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh
ikuti peraturan di Indonesia,” ujar Mendag Zulkifli.
Ia pun menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial
commerce saja atau e-commerce. “Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal
mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),” tegas Mendag
Zulkifli.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun
2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang
Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti
pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat
penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar
negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui
platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar
negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia
melalui platform e-commerce.
Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka
pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal,
pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia
pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk
bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi
penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau
perusahaan afiliasi.