Mencermati Modus Pencucian Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama

mencermati modus pencucian uang gembong narkoba fredy pratama 63769

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Gembong Narkoba, Fredy Pratama sudah tidak bisa tidur
nyenyak lagi. Jaringan narkoba yang dibangunnya bertahun-tahun luluh lantak,
dibongkar dan dihancurkan oleh Mabes Polri.

Bekerja sama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja
Malaysia, US DEA dan instansi terkait lainnya, 
Bareskrim Polri berhasil mengungkap 
raja narkoba, buron paling dicari sejak tahun 2014, Fredy Pratama. Meski
Fredy sendiri masih belum tertangkap, jejaring narkoba yang dibangun
bertahun-tahun berhasil dibongkar.

Tidak main-main, dari hasil transaksi narkoba yang dilakukan
Fredy, ia memiliki aset senilai sampai Rp 10,5 Triliun dari peredaran sabu
sebanyak 10,2 ton serta 100 ribu lebih ekstasi.

Dalam mengungkap kasus tersebut, Polri selain fokus pada
tindak pidana narkoba, juga mengusut tindak pidana pencucian uang, dengan bekerja
sama penegak hukum lintas negara, serta dengan PPATK, Bea Cukai, Imigrasi dan
Ditjen PAS. Dalam kasus ini Polri sudah berhasil menangkap 39 orang dari bulan
Mei 2023 sampai September 2023.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan Polri, Fredy Pratama
mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan menyalurkan ke ayahnya, untuk
membuat tempat hiburan seperti karaoke, hotel, hingga restoran. Ayah Fredy
Pratama yang  bernama Lian Silas sudah
ditangkap oleh Polri. Kasusnya saat ini sedang dalam proses untuk di serahkan
kepada Kejaksaan Agung.

Selain dalam bentuk usaha seperti hotel, restoran, ayahnya
juga membeli tanah-tanah yang tersebar di berbagai lokasi, diduga pembelian
tanah itu juga bersumber dari uang hasil narkoba. 

 

Para pelaku kejahatan memang sering kali melakukan upaya
penyamaran terhadap hasil kejahatan, caranya adalah dengan membuka usaha legal.
Bisnis ini dimaksudkan untuk mencuci uang hasil kejahatan, sehingga terlihat
bersumber dari usaha yang resmi. 

Lantas apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan pencucian
uang? Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, yang termasuk kategori pencucian uang adalah.

1. Menempatkan, mengirim, mengalihkan, membelanjakan,
digunakan untuk membayar, menghibahkan, menyimpan dari pihak lain, dibawa ke
luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam wujud mata uang lain, surat
berharga, maupun perbuatan lain yang diduga hasil tindak pidana untuk
menyamarkan asal-usul kekayaan.

2. Menyembunyikan asal-usul, sumber, tempat, peruntukan,
mengalihkan hak, atau kepemilikan sebenarnya yang diduga hasil tindak pidana.

3. Menerima, menguasai, mengirim, membayar, hibah,
sumbangan, menitipkan, menukar, atau memakai harta dari dugaan hasil tindak
pidana.

Pelaku pencucian  uang
biasanya dilakukan untuk menghindari tuduhan pelanggaran hukum dan menggunakan
harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang. Sehingga mereka bisa menggunakan
uangnya dengan bebas, dan menginvestasikannya dalam berbagai bentuk bisnis.