Bid TIK Polda Kepri – Kudus. Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Ida Fauziyah akan mengeluarkan
pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Pedoman ini untuk
mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan maupun
laki-laki.
“Potensi pekerja laki-laki mengalami kekerasan seksual
juga mungkin saja terjadi, sehingga perlindungan tidak hanya untuk kaum
perempuan,” ujar Menteri Ida di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu
(31/5/2023).
Pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja
itu, kata Menteri Ida, merupakan panduan untuk pencegahan dan penanganan
kekerasan seksual di tempat kerja. Termasuk pula mengatur diperlukannya satgas
di tempat kerja.
Menteri Ida menyebut keberadaan satuan tugas (satgas)
tersebut hanya untuk memastikan tidak adanya kekerasan seksual di tempat kerja.
Ia pun menyinggung kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di perusahaan Jawa
Barat beberapa waktu lalu.
“Kasus yang mensyaratkan pekerjanya ‘staycation’ untuk
bisa perpanjangan kontrak, jangan sampai terjadi lagi. Kami tidak ingin hal itu
menjadi fenomena ‘gunung es,” terang Menteri Ida.
Penanganan kasus karyawati di perusahaan di Jawa Barat yang
diminta melakukan “staycation” sebagai syarat perpanjangan kontrak
kerja tersebut saat ini sedang diproses kepolisian.
Pada kunjungan tersebut, Menteri Ida juga ingin mengetahui
pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi
pekerjanya, terutama kaum perempuan yang melahirkan.
Berdasarkan ketentuan, pekerja yang hamil mendapatkan cuti
selama 45 hari sebelum dan 45 hari sesudah melahirkan. Hasilnya, perusahaan
tersebut sudah memenuhinya, termasuk memberikan perlindungan yang bersifat
preventif dan protektif.
“Nantinya Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3)
serta Dirjen Hubungan Industrial juga akan menyosialisasikan pedoman pencegahan
pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja dan penanganan tuberculosis
(TB) di tempat kerja,” tutup Menteri Ida.