Melanggar PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Tetapkan 35 Pimpinan Perusahaan Sebagai Tersangka

melanggar ppkm darurat polda metro jaya tetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka 29309
Bid TIK Polda Kepri Sebanyak 35 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dikarenakan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan secara spesifik puluhan tersebut jumlahnya ada 35 orang.

“Berarti sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

“Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya tidak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggarĀ PPKMĀ Darurat.

Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

“Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.