Mau Bikin SKCK Online di skck.polri.go.id.? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

mau bikin skck online di skck polri go id ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan 21384
Bid TIK Polda Kepri Sobat Polri, sekarang masyarakat sudah bisa memuat SKCK secara online. Apa saja persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan ya? Inilah persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan penggunaan SKCK.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan

A. MABES POLRI

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

– Warga Negara Asing
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

B. POLDA

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

– Warga Negara Asing
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

C. POLRES

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

D. POLSEK

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
3. Dokumen Sidik Jari
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Semoga bisa membantu Sobat Polri ya.