Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si., mengatakan upaya tersebut bertujua untuk mengantisipasi maraknya pengambilan paksa jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Kami sudah menempatkan anggota TNI-Polri di Rumah Sakit, saya dan Pangdam sudah menyampaikan,” terang Kapolda, Jumat (12/06/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengambilan jenazah atau penjemputan pasien Covid-19, secara paksa tergolong sebagai tindakan melawan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, melanggar UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 1 ayat 10, serta pasal 216 ayat (1) dan Pasal 214 KUHP ayat (1) berisi tentang Paksaan dan perlawanan.
“Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas mantan Kapolres Purwakarta.