Bid TIK Polda Kepri – Sumsel. Seorang mahasiswa dengan inisial MI (19) warga Sukatani, Sako, Palembang mengalami luka memar di wajah dan tangannya setelah dianiaya mantan pacar.
Diketahui Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kamar salah satu Hotel di Jalan DR M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang pada Jumat 23 Februari 2024 lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
Korban melalui kuasa hukumnya melaporkan pelaku ke SPKT Polda Sumsel Sabtu . Laporan korban sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/198/II/2024/SPKT POLDA Sumsel dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Kuasa hukum korban, Soeheindra Tamzil mengatakan, antara korban dan terlapor ini teman dekat sekitar 1 tahun, saat kejadian penganiayaan keduanya pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) di hotel A di Jalan DR M Isa sekira pukul 23.00 WIB tiba di hotel kemudian memesan kamar No 236.