AP2L Sultra menyoal mengenai pertambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo yang berdampak pada pencemaran Pantai Nambo serta diduga dapat berpotensi merugikan negara khususnya masyarakat Kota Kendari.
Menanggapi hal itu, Nahwa Umar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melakukan peneguran hingga penyegelan yang sesuai dengan Undang-Undang (UU).
“Ini persoalan sudah ditangani bahkan KPK, ini hukum sudah ranahnya Mabes Polri, jadi tahapannya sudah berjalan sejak dikeluarkannya surat teguran dan itu sesuai Undang-Undang sampai 6 kali,” katanya saat berdialog di ruang rapat sekretaris daerah, Senin (10/1/2022).
Ia menegaskan, di dalam tata ruang Kota Kendari, tidak ada ruang untuk pertambangan, serta Pemkot Kendari tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan. Sebab, izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Dan sekarang ini sudah penanganannya Mabes Polri, kami, pemerintah kota sama sekali tidak punya kewenangan. Karena yang mengeluarkan izin itu juga adalah pemerintah pusat, karena di dalam tata ruang itu, tidak ada izin pertambangan di Kota Kendari. Dan tidak pernah Kota Kendari mengeluarkan izin,” tegasnya.