Ganjil Genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” jelasnya.