Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menyatakan melakukan pembatasan kendaraan dalam masa libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Libur panjang tersebut akan dimulai pada 8-11 Februari 2024.
“Ada (pembatasan) untuk kendaraan sumbu 3 ke atas ya,” ungkap Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Kombes Eddy Djunaedi, Rabu .