(Kemenhub) dan Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang
selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor:
KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan
Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno
mengatakan, Kemenhub dan Korlantas Polri akan mengoptimalkan penggunaan dan
pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur
panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.
“Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan
bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan
operasional angkutan barang,” ujar Hendro, Minggu .
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan
terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari
14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta
tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan
seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan
bangunan.
“Waktu pembatasan operasional angkutan barang
diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan
pukul 24.00 WIB,” terangnya.
“Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB
sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00
WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” imbuhnya.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas tol
maupun di jalan non tol antara lain:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek;
2. Jawa Barat:Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
dan Cikampek-Palimanan.
Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon;
2. Jawa Barat:
Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.