Bid TIK Polda Kepri – Pria berinisial WK (40) di
Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda
lantaran melakukan aksi pencurian 10 unit sepeda motor matic berbagai merek
dengan modus berkenalan lewat Aplikasi Kencan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H.,
M.Si. mengungkapkan pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan tiga laporan
kehilangan motor dengan modus yang sama.
“Betul ada 10 motor yang kita amankan dari tangan
pelaku, dan sudah ada beberapa motor yang dijual,” ujar Kasat Reskrim
Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, Jumat (11/8/23).
Kompol Rengga menjelaskan pelaku menjalankan aksinya sejak 3
bulan terakhir tepatnya pada April hingga Juli 2023. Sebelum beraksi pelaku
terlebih dahulu mencari korban melalui aplikasi Michat dan setelah itu korban
diajak bertemu
“Macam-macam lokasinya di antaranya hotel, guest house,
cafe dan warung makan yang berada di Kota Samarinda,” ungkapnya.
Kompol Rengga menjelaskan pelaku menggunakan aplikasi
perkenalan dengan modus, pertama mengambil kendaraan bermotor dengan cara
membuat korbannya tidak berdaya dengan memberikan minuman hingga mabuk. Kedua
ada korban yang diajak berkenalan, kemudian diajak berkencan, setelah itu
korban didorong dan motor dibawa lari.
“Setelah korbannya tidak sadarkan diri, pelaku
menggasak barang berharga seperti handphone, uang tunai, dan motor korban.
Selain itu ada juga korban diajak jalan-jalan oleh tersangka keliling Kota
Samarinda dengan menggunakan sepeda motor milik korban kemudian disuruh turun
oleh tersangka dengan alasan buang air kecil dan langsung membawa kabur sepeda
motor,” ujar Kompol Rengga.
Pelaku kemudian diringkus di Jalan Poros
Balikpapan-Samarinda tepatnya di Kilo 24, Kecamatan Lojanan, Kukar pada Selasa
(8/8/23). Awalnya tiga korban melapor ke Polresta Samarinda. Saat diamankan dan
dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung dibawa ke
Polresta Samarinda.
Kepada Polisi, pelaku mengaku menjalankan aksinya lantaran terimpit
kebutuhan ekonomi sejak berhenti sebagai driver tambang.
“Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan
saat ini pelaku masih kita periksa karena sejauh ini baru 3 korban yang
melapor,” tutup Kompol Rengga.
Atas kejadian tersebut, WK harus mendekam di balik jeruji
besi dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling
lama 7 tahun penjara.