Lawan Arus di Kebayoran Lama, Polisi Tilang 50 Pengendara Motor

lawan arus di kebayoran lama polisi tilang 50 pengendara motor 62893

Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Sebanyak 50 pengendara
sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran
Lama ditilang Polisi sebagai tindakan tegas untuk membuat efek jera.

“Dalam waktu 15 menit tadi ditemukan 50 pelanggar lalu
lintas hingga sore ini, ini sangat memprihatinkan,” ungkap Kapolres Metro
Jakarta Selatan Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H.,
dilansir dari laman antaranews, Selasa (29/8/23).

Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa
penindakan ini dilakukan tiga pilar yakni Polres Metro Jakarta Selatan,
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan jajaran Polsek Kebayoran
Lama. Razia ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar pada salah
satu dari 31 titik rawan pelanggaran lawan arah yang dipetakan Polres Metro
Jakarta Selatan.

 

“Razia saat ini kami didukung dengan alat tilang
elektronik (E-TLE) mobile dari Satlantas Wilayah Jaksel. Selain menjatuhkan
sanksi tilang, imbauan juga diberikan kepada pengendara melawan arah bahwa
perbuatannya tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan diri maupun bagi
pengguna jalan lainnya,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan ke depan akan dikerahkan sejumlah
personel untuk berjaga namun tidak bisa selama 24 jam, sehingga butuh adanya
kesadaran dari pengguna jalan untuk bisa menghindari kecelakaan. Kemudian akan
dipasang E-TLE statis di sejumlah titik yang diharapkan juga mampu dan mencegah
adanya pelanggaran.

Sebelumnya, sebanyak 31 titik rawan pelanggaran berupa
melawan arus lalu lintas dipetakan Polres Jaksel untuk mencegah kasus
kecelakaan. Pemetaan titik ini juga sebagai upaya pencegahan kepada pengendara
motor yang nekat melawan arus di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran.