Larangan Mudik, Wakapolda Kalteng Ikuti Rakor di Aula Jayang Tingang

larangan mudik wakapolda kalteng ikuti rakor di aula jayang tingang 13090
Bid TIK Polda Kepri

Kapolda melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., mengatakan, jika dalam Rakor tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan rangkaian ibadah baik itu puasa, Shalat Taraweh maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan lainnya tetap mempedomani Protokol kesehatan

“Ini penting untuk dipedomani, mengingat tren pandemi Covid-19 sampai sekarang masih mengalami peningkatan. Tentu hal tersebut wajib hukumnya untuk diikuti guna mencegah terjadinya klaster baru selama bulan Ramadan ini berlangsung,” katanya.

Kabidhumas Polda Kalteng disampaikan bahwa pelaksanaan mudik sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 H pun dilarang.

“Dan ini pun sudah menjadi ketetapan seluruh instansi terkait yang berdasar pada keputusan para menteri,” urainya.

Selain itu, Kabidhumas Polda Kalteng juga menjelaskan apa yang telah disepakati tersebut harus diketahui dan dipedomani oleh seluruh lapisan masyarakat. “Bila tidak, sanksi berupa putar balik ketempat asap akan diterapkan,” pungkasnya.