Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas, kembali mengingatkan soal larangan merokok saat berkendara.
Aturan terkait larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
“Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M. Hum., dilansir dari laman sinpo, Kamis, .