Bid TIK Polda Kepri – Jakarta Timur. Polisi menangkap
seorang pria lansia berinisial SH alias UWAK (68) yang merupakan pelaku
pencabulan anak tetangganya yang masih berusia sembilan tahun di Cipayung,
Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Wakil Kepala Kepolisian Resor
(Wakapolres) Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, S.I.K., mengatakan pelaku telah
melakukan aksinya tersebut sebanyak lima kali.
“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku,”
tegas AKBP Ahmad Fanani dilansir dari pmjnews, Jumat (16/6/23).
AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, pelaku melakukan aksinya
dengan modus iming-iming korban yang berinisial S diberi uang sebesar Rp2.000.
Selain itu, korban juga diancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya.
“Iming-iming uang Rp 2.000. Selesai melakukan perbuatan
tindakannya, (pelaku) melakukan pengancaman terhadap korban,” ungkap AKBP
Ahmad Fanani.
Akibat perbuatan pelaku, ia terancam Pasal 76 juncto Pasal
81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara.