Lansia 65 Tahun Pemakai Narkoba Diamankan Polisi di Bogor

lansia 65 tahun pemakai narkoba diamankan polisi di bogor 59227

Bid TIK Polda Kepri – Bogor. Seorang laki-laki lanjut
usia berinisial MC (65) tahun diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor
usai mengonsumsi psikotropika. Lelaki berusia 65 tahun tersebut menjadi
tersangka tertua di antara 33 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba
yang diringkus polisi di Kota Bogor selama Mei 2023.

“Dia pemakai obat, jenis alprazolam,” ungkap
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso S.H., S.I.K., M.H.,
Selasa (6/6/23).

Saat ditanya, MC mengaku mendapat resep dari dokter untuk
mengonsumsi alprazolam. Pria berambut putih tersebut juga mengaku obat itu
digunakannya untuk meredakan sakit kepala.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota,
Kompol Eka Candra Mulyana, S.H, S.I.K., menyampaikan, MC diringkus karena
menggunakan psikotropika tanpa ada resep dokter.

 

“Kalau ada resep dokter kan pasti kita tidak bisa
mengungkapkan itu penyalahgunaan, karena kalau pake resep dokter
diperbolehkan,” jelas Kompol Eka Candra.

Menurutnya, Alprazolam bukan obat untuk mengobati sakit
kepala melainkan berfungsi sebagai obat penenang penderita depresi, serta
pereda rasa nyeri untuk sakit yang membutuhkan zat psikotropika.

Sebelumnya, MC ditangkap bersama kawan-kawannya ketika
sedang mengonsumsi obat tersebut. “Nanti kita cek lagi, apakah (ditangkap)
di rumah atau hasil info dari orang,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta
Bogor.

Dalam kurun waktu satu bulan, Polresta Bogor Kota meringkus
33 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Bogor.
Sebanyak 33 tersangka tersebut ditangkap dari 31 kasus narkoba yang terjadi di
Kota Bogor.

Adapun barang bukti yang juga disita oleh kepolisian berupa
223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis, serta 149
butir obat-obatan psikotropika.